|
BADAN USAHA MILIK DAERAH JUGA
PERLU DIBENAHI Oleh : Eko Yulianto Dari sekian banyak
analis tentang perlunya BUMN untuk go public, menarik untuk dikaji bahwa
ternyata jarang ditemukan uraian yang menyinggung keberadaan Badan Usaha
Milik Daerah (BUMD). Padahal pada dasarnya BUMD juga merupakan perusahaan
negara, hanya saja dalam skala daerah.
Paling tidak di antara keduanya tidak terdapat perbedaan dalam fungsi dan
tujuan pendiriannya. Keduanya sama-sama mengemban misi pembangunan melalui
pelayanan terhadap masyarakat dan merupakan salah satu sumber pendapatan
negara. Satu-satunya perbedaan diantara keduanya adalah bahwa BUMN dikelola
oleh sebuah departemen, sedangkan BUMD oleh Pemerintah Daerah. Dengan
demikian, jika sekarang ada kecenderungan untuk melakukan pembenahan pada
BUMN-BUMN, maka hal serupa seharusnya dilakukan juga pada BUMD. BUMD Juga Bermasalah Seperti halnya
kebanyakan BUMN, BUMD sebenarnya juga menanggung beban berat, kalau tidak
boleh dikatakan sekarat, dalam menjalankan kegiatan operasionalnya. Dari 681
unit BUMD yang tercatat sampai dengan akhir Repelita V yang menonjol hanyalah
Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
Selebihnya adalah BUMD-BUMD yang mempunyai kinerja biasa-biasa saja. Bahkan
tidak sedikit di antaranya yang mengalami kerugian. Sehingga keberadaannya
justru kontraproduktif dan membebani keuangan negara. Sungguh ironis memang,
bahwa harapan pemerintah untuk menjadikan BUMD sebagai sumber pendapatan
daerah yang potensial belum terpenuhi
sampai sekarang. Yang terjadi malah sebaliknya, pemerintah harus tetap
memberikan perhatian dan subsidi melalui
modal penyertaan demi kelangsungan hidup perusahaan-peruisahaan daerah
tersebut. Kalaupun mendapatkan keuntungan, porsi sumbangannya terhadap
pendapatan daerah relatif sangat kecil. Berdasarkan kenyataan tersebut, tidak salah apabila perhatian khusus
mulai diarahkan kepada BUMD melalui pembenahan-pembenahan baik yang bersifat
internal maupun eksternal. Kedua, mempermudah
pencarian dana guna perluasan usaha. Bila dilihat dari struktur
permodalannya, hampir semua BUMD membiayai kegiatannya dari utang, baik utang
jangka pendek dan jangka panjang, yang kesemuanya berasal dari bank. Lebih
memprihatinkan lagi pinjaman tersebut sebagian besar berasal dari utang luar
negeri yang nota bene mempunyai resiko tinggi jika terjadi perubahan kurs.
Bisa dibayangkan bagaimana berat bebannya, jika kurs rupiah semakin lama
semakin merosot, seperti yang terjadi baru-baru ini. Bisakah BUMD tahan
menanggung beban tersebut? Adakah alternatif pendanaan lain yang lebih aman?
Tentu ada.Beban utang seperti itu bisa dihindari bila BUMD mau mencari dana
di pasar modal. Misalnya saja, dengan menerbitkan obligasi atau bahkan dengan
melempar saham ke pasar modal. Walaupun, harus diakui pula, bahwa mencari
dana dengan cara tersebut tidaklah mudah. Sebab, perusahaan pencari dana
harus memenuhi standar-standar yang diperlukan. Misalnya, harus menerbitkan
laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor independen (Kantor Akuntan Publik)
dan berhasil mencetak laba minimal dua tahun terakhir. Ketiga, faktor
kesulitan keuangan negara. Adalah tidak mungkin terus mengharapkan bantuan
pemerintah pusat dalam bentuk modal penyertaan, mengingat keterbatasan dana
dan tuntutan yang lebih besar akan pembiayaan pembangunan pada banyak sektor.
Pada akhirnya BUMD harus bisa mandiri dan sekaligus mampu memberikan
sumbangan besar bagi pembiayaan pembangunan di daerah. Situasi krisis telah
memaksa pemerintah untuk pandai-pandai berhemat. Ketersediaan dana saat ini
tentu akan diproritaskan untuk sektor-sektor membutuhkan penanganan segera,
seperti subsidi sembako. Keempat,
liberalisasi ekonomi. Dengan anggapan bahwa kesepakatan antar negara-negara
ASEAN dan Asia Pasifik melalui AFTA dan APEC, tidak urung dilaksanakan,
peningkatan daya saing BUMD tetap relevan untuk dipertimbangkan sebagai
persiapan menjelang pasar bebas. Walaupun bukan merupakan pasukan terdepan
dalam globalisasi ekonomi tersebut BUMD harus pula berbenah diri. Alasannya
sederhana saja, salah satunya berkaitan dengan arus investasi. Dengan
liberalisasi ekonomi, arus investasi merasuk ke semua negara dan ke semua
sektor. Pemerintah Daerah harus dapat memanfaatkan momen tersebut dengan
menarik minat investor asing untuk menanamkan modalnya ke dalam bidang-bidang
yang dibawahkan masing-masing BUMD. Usaha-usaha kreatif dan inovatif juga
harus menjadi agenda semua BUMD agar mampu bersaing dengan perusahaan pada
bidang sejenis. Misalnya saja, menjajaki kemungkinan masuknya PDAM sebagai
produsen air mineral, seperti yang telah dilakukan oleh beberapa perusahaan
swasta selama ini. Lalu Bagaimana? Berbagai model
pembenahan yang telah dibahas sebelumnya bisa dipertimbangkan sebagai solusi
atas persoalan-persoalan yang dihadapi BUMD-BUMD. Jenis pendekatan yang
dipilih, tentu tidak lepas dari kesiapan masing-masing BUMD dan juga
kebijakan para pengelolanya. Bila melihat pengalaman selama ini, pembenahan
yang paling banyak dilakukan oleh perusahaan negara (BUMN) adalah dengan
menjual saham ke bursa. Apakah BUMD juga
akan mengikuti jejak BUMN tentu tidak dapat ditentukan dengan mudah. Yang
jelas upaya untuk mengarah ke |
|