BADAN USAHA MILIK DAERAH JUGA PERLU DIBENAHI

Oleh : Eko Yulianto

 

            Dari sekian banyak analis tentang perlunya BUMN untuk go public, menarik untuk dikaji bahwa ternyata jarang ditemukan uraian yang menyinggung keberadaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Padahal pada dasarnya BUMD juga merupakan perusahaan negara, hanya saja  dalam skala daerah. Paling tidak di antara keduanya tidak terdapat perbedaan dalam fungsi dan tujuan pendiriannya. Keduanya sama-sama mengemban misi pembangunan melalui pelayanan terhadap masyarakat dan merupakan salah satu sumber pendapatan negara. Satu-satunya perbedaan diantara keduanya adalah bahwa BUMN dikelola oleh sebuah departemen, sedangkan BUMD oleh Pemerintah Daerah. Dengan demikian, jika sekarang ada kecenderungan untuk melakukan pembenahan pada BUMN-BUMN, maka hal serupa seharusnya dilakukan  juga pada BUMD.

           

BUMD Juga Bermasalah

            Seperti halnya kebanyakan BUMN, BUMD sebenarnya juga menanggung beban berat, kalau tidak boleh dikatakan sekarat, dalam menjalankan kegiatan operasionalnya. Dari 681 unit BUMD yang tercatat sampai dengan akhir Repelita V yang menonjol hanyalah Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Selebihnya adalah BUMD-BUMD yang mempunyai kinerja biasa-biasa saja. Bahkan tidak sedikit di antaranya yang mengalami kerugian. Sehingga keberadaannya justru kontraproduktif dan membebani keuangan negara. Sungguh ironis memang, bahwa harapan pemerintah untuk menjadikan BUMD sebagai sumber pendapatan daerah yang potensial belum terpenuhi  sampai sekarang. Yang terjadi malah sebaliknya, pemerintah harus tetap memberikan perhatian dan subsidi melalui  modal penyertaan demi kelangsungan hidup perusahaan-peruisahaan daerah tersebut. Kalaupun mendapatkan keuntungan, porsi sumbangannya terhadap pendapatan daerah relatif sangat kecil.

Berdasarkan kenyataan tersebut, tidak salah apabila perhatian khusus mulai diarahkan kepada BUMD melalui pembenahan-pembenahan baik yang bersifat internal maupun eksternal. Ada sejumlah alasan mengapa pembenahan BUMD ini sungguh diperlukan saat ini. Pertama, untuk mendorong efisiensi pengelolaan perusahaan. Di tengah-tengah iklim bisnis yang berorientasi pasar seperti saat ini, sungguh tidak mungkin bertahan untuk jangka panjang dalam kondisi yang tidak efisien. Sebab, efisiensi sungguh erat kaitannya dengan harga produk yang ditawarkan kepada masyarakat. Perusahaan yang lebih efisien tentu akan dapat memberikan harga barang atau jasa yang lebih murah dari pada perusahaan yang kurang efisien. Demikian juga, biaya yang semestinya tidak terjadi akan dapat ditekan, sehingga akan dapat menaikkan laba.

            Kedua, mempermudah pencarian dana guna perluasan usaha. Bila dilihat dari struktur permodalannya, hampir semua BUMD membiayai kegiatannya dari utang, baik utang jangka pendek dan jangka panjang, yang kesemuanya berasal dari bank. Lebih memprihatinkan lagi pinjaman tersebut sebagian besar berasal dari utang luar negeri yang nota bene mempunyai resiko tinggi jika terjadi perubahan kurs. Bisa dibayangkan bagaimana berat bebannya, jika kurs rupiah semakin lama semakin merosot, seperti yang terjadi baru-baru ini. Bisakah BUMD tahan menanggung beban tersebut? Adakah alternatif pendanaan lain yang lebih aman? Tentu ada.Beban utang seperti itu bisa dihindari bila BUMD mau mencari dana di pasar modal. Misalnya saja, dengan menerbitkan obligasi atau bahkan dengan melempar saham ke pasar modal. Walaupun, harus diakui pula, bahwa mencari dana dengan cara tersebut tidaklah mudah. Sebab, perusahaan pencari dana harus memenuhi standar-standar yang diperlukan. Misalnya, harus menerbitkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor independen (Kantor Akuntan Publik) dan berhasil mencetak laba minimal dua tahun terakhir.

            Ketiga, faktor kesulitan keuangan negara. Adalah tidak mungkin terus mengharapkan bantuan pemerintah pusat dalam bentuk modal penyertaan, mengingat keterbatasan dana dan tuntutan yang lebih besar akan pembiayaan pembangunan pada banyak sektor. Pada akhirnya BUMD harus bisa mandiri dan sekaligus mampu memberikan sumbangan besar bagi pembiayaan pembangunan di daerah. Situasi krisis telah memaksa pemerintah untuk pandai-pandai berhemat. Ketersediaan dana saat ini tentu akan diproritaskan untuk sektor-sektor membutuhkan penanganan segera, seperti subsidi sembako.

            Keempat, liberalisasi ekonomi. Dengan anggapan bahwa kesepakatan antar negara-negara ASEAN dan Asia Pasifik melalui AFTA dan APEC, tidak urung dilaksanakan, peningkatan daya saing BUMD tetap relevan untuk dipertimbangkan sebagai persiapan menjelang pasar bebas. Walaupun bukan merupakan pasukan terdepan dalam globalisasi ekonomi tersebut BUMD harus pula berbenah diri. Alasannya sederhana saja, salah satunya berkaitan dengan arus investasi. Dengan liberalisasi ekonomi, arus investasi merasuk ke semua negara dan ke semua sektor. Pemerintah Daerah harus dapat memanfaatkan momen tersebut dengan menarik minat investor asing untuk menanamkan modalnya ke dalam bidang-bidang yang dibawahkan masing-masing BUMD. Usaha-usaha kreatif dan inovatif juga harus menjadi agenda semua BUMD agar mampu bersaing dengan perusahaan pada bidang sejenis. Misalnya saja, menjajaki kemungkinan masuknya PDAM sebagai produsen air mineral, seperti yang telah dilakukan oleh beberapa perusahaan swasta selama ini.

 

Lalu Bagaimana?

            Berbagai model pembenahan yang telah dibahas sebelumnya bisa dipertimbangkan sebagai solusi atas persoalan-persoalan yang dihadapi BUMD-BUMD. Jenis pendekatan yang dipilih, tentu tidak lepas dari kesiapan masing-masing BUMD dan juga kebijakan para pengelolanya. Bila melihat pengalaman selama ini, pembenahan yang paling banyak dilakukan oleh perusahaan negara (BUMN) adalah dengan menjual saham ke bursa.

            Apakah BUMD juga akan mengikuti jejak BUMN tentu tidak dapat ditentukan dengan mudah. Yang jelas upaya untuk mengarah ke sana harus terus dipikirkan.Tulisan pendek ini hanya memberikan pandangan sekitar perlunya perhatian khusus terhadap BUMD. Sebab, posisinya dalam konteks otonomi daerah sangat penting. Keberadaan BUMD seharusnya tidak hanya sekedar sebagai perusahaan penyedia jasa publik semata, melainkan harus dapat menjadi penopang perekonomian di daerah masing-masing. Untuk itu pengelolaan yang efisien dan profesional sungguh diperlukan. Dan, sebuah kemauan yang kuat untuk memberdayakan BUMD harus pula menjadi agenda utama di samping upaya lainnya dalam melaksanakan pembangunan daerah. (xo-17/09/98)